UU
PANGAN
Pasal 34
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label
atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
- Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan untuk bayi, anak berumur dibawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau menyusui wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
