UU
PANGAN
Pasal 35
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33,
dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
BAB 4 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33,
dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN