UU
PANGAN
Pasal 24
BAB 3 — MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan standar mutu pangan.
(2). Terhadap pangan tertentu yang
diperdagangkan, Pemerintah dapat memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan
PRESIDEN
standar mutu pangan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
