UU
PANGAN
Pasal 18
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
PRESIDEN
(1). Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir
pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap pangan yang
pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
