UU
PANGAN
Pasal 17
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum
diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu
diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan
dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
