UU
PANGAN
Pasal 16
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1). Setiap orang memproduksi pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
(2). Pengemasan...
(2). Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan
melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.
(3). Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang
digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
