UU
PANGAN
Pasal 15
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kemasan Pangan
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kemasan Pangan