UU
PANGAN
Pasal 14
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1). Iradiasi dalam kegiatan atau proses
produksi pangan dilakukan berdasrkan izin Pemerintah.
(2). Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan
dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehtan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
