UU
PANGAN
Pasal 13
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
PRESIDEN
(1). Setiap orang yang memproduksi pangan atau
menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan.
(2). Pemerintah...
(2). Pemerintah menetapkan persyaratan dan
prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
