Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa :
PRESIDEN
- menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang
tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaimana bahan
tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan
secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
menggunakan…
menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
- mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau
huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
