UU
PANGAN
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaiaman dimaksud dalam Pasal
55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah
seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia
atau ditamabah sepertiga apabila menimbulkan kematian.
