Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa :
PRESIDEN
- menggunakan suatu bahan sebagai bahan tamabahan pangan dan
mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 11;
- mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan
baku, bahan tamabahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam
kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses
rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan
pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
menggunakan…
menggunakan Iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan
tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan
secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17.e. membuka kemasan
akhir pangan untuk dikemas kembali dan memerdagangkanya,
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
- mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebihdahulu
tanpa di uji secara labolatoris,sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2)
- memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratantentang gizi
pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4)
- memproduksi atau memasukan kedalam wilayah indnesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan
label,sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31
- memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam
iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai
menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,sebagimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1)
PRESIDEN
- memasukan pangan kedalam wilayah indonesia dan atau
mengedarkan didalam wilayah indonesia pangan yang tiak
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2)
- menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagimana dimaksud
dalam Pasal 53
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
