Pasal 59
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa :
- tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan,
pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi
persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau
tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara
berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan atas pemenuhan
persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.
- tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
- tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
- tidak menyelengarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
- tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun
telah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah,
PRESIDEN
dipidana dengan pedana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta
rupiah).
