UU
PANGAN
Pasal 60
BAB 11 — PENYERAHAN URUSAN DAN
(1). Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusan dibidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2). Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu dibidang pangan.
(3). Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
