UU
PANGAN
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang
sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan Undang-undang ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.
