UU
PANGAN
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk
mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk
mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.