Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja :
- menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang
tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
PRESIDEN
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tamabahan pangan atau menggunakan bahan tamabahan pangan
secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
mengedarkan…
mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan
huruf e;
- memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang
diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;
- memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama
dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b;
- memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c;
- mengganti, melebel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan
tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaiaman dimaksud
dalam Pasal 32;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
