Pasal 54
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan adminstratif, sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
pada ayat (1), dapat berupa :
peringatan secara tertulis;
larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
pemusnahan...
pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
penghentian produksi untuk sementara waktu;
pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau
pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
