Pasal 41
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
PRESIDEN
(1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan
untuk diedarkan dana atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.
(2) Orang...
(2) Orang perseorangan yang kesehatannya
terganggu atau ahli waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang
diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelaliannya, maka badan usaha dana atau orang perseorangan
PRESIDEN
dalam badan usaha tidak wajib mengganti kerugian.
(5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematiaan yang ditimbulkan.
