UU
PANGAN
Pasal 42
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak
diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41
ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan
dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
