UU
PANGAN
Pasal 43
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan
melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.
