UU
PANGAN
Pasal 44
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
PRESIDEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.