UU
PANGAN
Pasal 45
BAB 8 — KETAHANAN PANGAN
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung
jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
