UU
PANGAN
Pasal 46
BAB 8 — KETAHANAN PANGAN
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45,
Pemerintah :
- menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
- menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau
penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
- menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan
PRESIDEN
nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan
untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan
pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam
pengadaan dan peredaran pangan.
