UU
PANGAN
Pasal 40
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.