UU
PANGAN
Pasal 39
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan yang dikeluarkan
dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau
diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi
pangan.
