UU
PANGAN
Pasal 38
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi
pangan.
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi
pangan.