UU
PANGAN
Pasal 37
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan
persyaratan bahwa :
- pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari
PRESIDEN
segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di
negara asal;
- pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau
pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau
- pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari
segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
