UU
PANGAN
Pasal 50
BAB 8 — KETAHANAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB 8 — KETAHANAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47,
Pemerintah.