Pasal 49
BAB 8 — KETAHANAN PANGAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang
meliputi upaya :
pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan;
untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan;
untuk...
untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan;
penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan
PRESIDEN
di bidang pangan;
pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional;
untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
