UU
PANGAN
Pasal 51
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam
mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi
pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksananaanya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52…
PRESIDEN
