UU
PANGAN
Pasal 9
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Bahan Tamabahan Pangan
