UU
PANGAN
Pasal 10
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan
PRESIDEN
terlarang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
(2) Pemerintah...
(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan
yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
