UU
PANGAN
Pasal 11
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tamabahan pangan, tetapi
belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih
dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau
proses produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh
persetujuan Pemerintah.
