UU
PANGAN
Pasal 5
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1) Sarana dana atau prasarana yang digunakan
secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
(2) Penyelenggaraaan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan persyaratan
sanitasi.
