UU
PANGAN
Pasal 6
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau
proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan wajib :
- memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan
manusia;
- menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ;
dan
- menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan
PRESIDEN
sanitasi.
