UU
PANGAN
Pasal 4
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi
dalam kegaitan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan , dan atau peredaran pangan.
PRESIDEN
(2). Persyaratan...
(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimal yang wajib
dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan siatem pangan.
