UU
PANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah :
- Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu,
dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia.
- Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung
jawab; dan
- Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar
dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagian Pertama
Sanitasi Pangan
