Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI MANAJER ENERGI BIDANG INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.
2.
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan hortikultura.
3.
Tanaman
hortikultura
adalah
tanaman
yang
menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika.
4.
Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal
dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang
telah diolah.
5.
Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
6.
Pewilayahan hortikultura adalah penetapan wilayah
untuk
pengembangan
usaha
hortikultura
dengan
memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah
yang ada.
7.
Kawasan
hortikultura
adalah
hamparan
sebaran-
usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat
tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun
faktor infrastruktur fisik buatan.
8.
Unit usaha budidaya hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media
tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Sumber . . .
Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.
Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain. 19. Distribusi . . .
Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi, adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang- perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 30. Pemerintah . . .
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”asas kemandirian” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan penggunaan dan pemanfaatan produk dan jasa hortikultura dalam negeri.
Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebermanfaatan” adalah penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterpaduan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus mengintegrasikan berbagai
kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kebersamaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus dilakukan secara bersama-
sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan
masyarakat.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterbukaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi tentang hortikultura.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi berkeadilan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan” adalah penyelenggaraan hortikultura harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu fungsi lingkungan baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas
kearifan lokal” adalah penyelenggaraan hortikultura harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk: a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; c. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar; d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; e. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; f. memberikan . . .
f. memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; g. meningkatkan sumber devisa negara; dan h. meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
Pasal 4
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c.
pengembangan hortikultura;
d.
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e.
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f.
sistem informasi;
g.
penelitian dan pengembangan;
h.
pemberdayaan;
i.
kelembagaan;
j.
pengawasan; dan
k.
peran serta masyarakat.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e
Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur
dengan membagi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor
pertanian dengan jumlah penduduk yang bekerja di sektor
pertanian.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“kebutuhan
teknis”
adalah
kebutuhan akan adanya pengembangan aspek-aspek teknis
yang harus dilakukan, seperti penerapan teknologi baru,
introduksi
varietas
baru,
perubahan
pola
tanam,
pengembangan agroekosistem, penetapan pola produksi, dan
perubahan penanganan pascapanen.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan ekonomis” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
ekonomi yang harus dilakukan, seperti introduksi lembaga
keuangan mikro, pengembangan sistem penjaminan, dan
pengembangan sistem informasi pasar.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan kelembagaan” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
kelembagaan
yang
harus
dilakukan
seperti
penumbuhkembangan
kelompok,
gabungan
kelompok,
asosiasi, dan kemitraan.
Huruf h . . .
Huruf h Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sumber daya buatan; d. sasaran produksi dan konsumsi; e. kawasan hortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.
Pasal 7
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral. (2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat. (3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. (4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 . . .
Pasal 8
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi. (2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota. (3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk
rencana hortikultura.
(2)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
rencana hortikultura nasional;
b.
rencana hortikultura provinsi; dan
c.
rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disusun
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura provinsi. (2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota. (3) Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat. (4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pengembangan hortikultura.
Pasal 11
(1) Sumber daya hortikultura terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; dan c. sumber daya buatan. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura. (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. lahan; b. iklim; c. sumber daya air; dan d. sumber daya genetik. (4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.
Pasal 12
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
Pasal 13
(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya
manusia
hortikultura
untuk
memenuhi
standar
kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara
berjenjang.
(3)
Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi
kompetensi.
(5)
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura. (2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura. (3) Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat. (4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura. (5) Penyelenggaraan . . .
(5) Penyelenggaraan penyuluhan hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Sumber daya manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura. (3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Sumber Daya Alam Paragraf 1 Lahan
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “lahan” adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/atau perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan “lahan terbuka” adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan “lahan tertutup” adalah lahan budidaya dengan penaung, seperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan “media tanam lainnya” adalah antara lain agar-agar, air yang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilindungi” adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan “dipelihara” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan “dipulihkan” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak dapat dikembalikan. Yang . . .
Yang dimaksud dengan “ditingkatkan fungsinya” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 17
Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Paragraf 2 Iklim
Pasal 19
(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
memantau,
mengevaluasi,
memprakirakan,
mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk
pengembangan usaha hortikultura.
(2)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disosialisasikan
secara
terbuka
kepada
masyarakat.
(3)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan
pengembangan usaha hortikultura.
Pasal 20
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (4) Ketentuan . . .
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Sumber Daya Air
Pasal 21
Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “hak guna pakai air” adalah hak untuk memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air. Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan air dapat dikendalikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan aspek konservasi air dan penggunaan lahan pertanian berkelanjutan.
Pasal 24
Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
(1) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik hortikultura. (2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat. (3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan. (4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2) Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya. (3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 27
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2) Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
Setiap orang dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau b. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
Pasal 30
(1) Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. (2) Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan
Paragraf 1
Prasarana Hortikultura
Pasal 31
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“gudang
yang
memenuhi
persyaratan
teknis“
adalah
gudang
yang
memenuhi
persyaratan:
a)
Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas,
benih, pupuk, dan bahan pengendali OPT);
b)
lokasi;
c)
jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin);
d)
ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas);
e)
konstruksi;
f)
kelembapan; dan
g)
suhu udara tertentu.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “rumah atau penaung tanaman yang
memenuhi persyaratan teknis” adalah antara lain rumah
kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah
plastik, dan kubung yang memenuhi persyaratan:
a) kesesuaian dengan fungsi (jenis tanaman, perbenihan,
dan budidaya);
b) desain dan konstruksi;
c) kapasitas; dan
d) peralatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bangsal penanganan pascapanen
yang memenuhi persyaratan teknis” adalah bangunan
beserta fasilitasnya yang digunakan untuk penanganan hasil
panen, yang memenuhi persyaratan:
a) kesesuaian
dengan
fungsi
(untuk
buah,
sayuran,
florikultura, dan tanaman bahan obat);
b) desain dan konstruksi;
c) kapasitas; dan
d) peralatan.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “zat pengatur tumbuh” adalah bahan kimia, fitohormon, enzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sama untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “alat dan mesin” adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortikultura seperti traktor, robot, alat kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kondisi lahan” adalah bentuk, luas, dan kualitas lahan.
Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. (2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri. (3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. lebih efisien; b. ramah lingkungan; dan c. diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan pajak. (3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. (3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. nama produk; b. nama dan alamat produsen; dan c. karakteristik produk. (4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengan persyaratan yang ditetapkan. Pasal 38 . . .
Pasal 38
Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat”, adalah memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya, serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 40
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya”, adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tata cara usaha hortikultura yang baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud “zona inti” adalah bagian kawasan konservasi yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.
Pasal 41
(1) Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura wajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. 2. Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara.
Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan lahan” adalah penggunaan lahan terlantar dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsi utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan- lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Pasal 43
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura. (2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal. (3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c. pembiayaan; dan d. penelitian dan pengembangan teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kawasan Hortikultura
Pasal 44
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2)
Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan
memperhatikan aspek:
a.
sumber daya hortikultura;
b.
potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c.
potensi pasar;
d.
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e.
kekhususan dari wilayah.
Pasal 45
(1)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan
c.
kawasan hortikultura kabupaten/kota.
(2)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Kawasan
hortikultura
nasional
ditetapkan
oleh
Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan
oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura
kabupaten/kota
ditetapkan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.
Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi . . .
b.
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;
c.
pembiayaan;
d.
penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e.
data dan informasi.
(2)
Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban:
a.
memberikan
kemudahan
pelayanan
dalam
pengembangan kawasan hortikultura;
b.
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan
kawasan hortikultura;
c.
menjamin keamanan kawasan hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d.
menjamin
keberlangsungan
pengembangan
hortikultura.
Pasal 47
Yang dimaksud dengan “terpadu” adalah pengembangan kawasan hortikultura dilaksanakan dengan melibatkan semua institusi sesuai dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara bersama-sama.
Pasal 48
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a.
unit usaha budidaya horticultura mikro;
b.
unit usaha budidaya hortikultura kecil;
c.
unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d.
unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha
budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
(1) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib didata oleh pemerintah daerah. (2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapi izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Selain harus dilengkapi izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Usaha Hortikultura Paragraf 1 Umum
Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan g. wisata agro. (2) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
Pasal 51 . . .
Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yang meliputi antara lain nama usaha, jenis usaha, lokasi usaha, dan alamat usaha. Ayat (2) Usaha menengah dan besar wajib mendaftar kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagi usaha kecil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat (3) . . .
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya
dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia
atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia.
(2)
Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh
pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun
berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan
membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 54
(1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal. (2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keamanan pangan produk hortikultura. (4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas” antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses permodalan; e) pemasaran; dan/atau f) kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan “insentif” antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana hortikultura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
Pasal 56
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “bentuk kemitraan lain” seperti
kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha
patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beli dengan
pemesanan pada awal penanaman.
Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan,
penyediaan sarana produksi, teknis budidaya, manajemen,
sampai dengan pemasaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik
Indonesia.
(2)
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih
atau materi induk yang belum ada di wilayah negara
Republik Indonesia.
(3)
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan
usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan
dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui
penerapan sertifikasi.
(4)
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau
kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk
dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu)
kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan
jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
(1) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru wajib didaftarkan kepada Pemerintah. (2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebenaran varietas” adalah kesesuaian
performa varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan,
baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian
laboratorium.
Yang dimaksud dengan “lembaga penguji yang telah terakreditasi”
adalah lembaga penguji yang telah menerapkan sistem manajemen
mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jenis tanaman tertentu” adalah varietas-
varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen atau jenis
yang strain-nya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama)
mudah berubah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
(1) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya. (2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenaran varietas dan standar mutu benih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 . . .
Pasal 62
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 63
(1)
Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari
wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan
izin.
(2)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
harus
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
hanya
diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri
atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan
pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional” adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang tersedia di wilayah negara Republik Indonesia menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura.
Pasal 65
Usaha
budidaya
hortikultura
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a.
permintaan pasar;
b. budidaya . . .
b. budidaya yang baik ; c. efisiensi dan daya saing; d. fungsi lingkungan; dan e. kearifan lokal.
Pasal 66
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman. (2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang. (3) Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.
Pasal 67
Ayat (1) Yang dimaksud “jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat” adalah jenis tanaman hortikultura, di luar narkotika, yang keseluruhan atau bagian-bagiannya dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan efek tertentu yang mengganggu kesehatan manusia. Ayat (2) Cukup Jelas
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4
Usaha Panen dan Pascapanen
Pasal 69
(1)
Usaha
panen
dan
pascapanen
dilakukan
untuk
mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar
mutu
produk,
menekan
kehilangan
dan/atau
kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada
penanganan, pengolahan, dan transportasi produk
hortikultura.
(2)
Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan
pascapanen yang baik.
(3)
Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau
di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan
panen
dan
pascapanen
yang
baik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau
tempat
yang
memenuhi
persyaratan
sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Usaha Pengolahan
Pasal 70
(1)
Usaha
pengolahan
produk
hortikultura
wajib
memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan
produk hortikultura lokal yang belum memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan.
Pasal 71
Usaha pengolahan produk hortikultura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 . . .
Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran
Pasal 72
(1) Usaha distribusi dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen. (2) Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura. (3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi. (4) Pelaku usaha distribusi wajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 73
(1) Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan pedagang, dan pedagang dengan konsumen. (2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern wajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri. (3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 74 . . .
Pasal 74
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan/atau internasional. (2) Pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.
Pasal 75
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Usaha Penelitian
Pasal 76
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro. (2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura. (3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil penelitian.
Paragraf 8 . . .
Paragraf 8 Usaha Wisata agro
Pasal 77
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha wisata agro. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib mengikutsertakan masyarakat setempat. (3) Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal. (4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha wisata agro. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura yang dijadikan usaha wisata agro. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 78
Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Distribusi
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Pelayanan transportasi yang efektif dan efisien dimaksudkan agar produk hortikultura cepat sampai di tangan konsumen, misalnya dengan memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang mengangkut produk hortikultura untuk melewati jalur tertentu pada waktu tertentu. Ayat (3) Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi dengan tempat penanganan.
Pasal 80 . . .
Pasal 80
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi distribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien. (2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kemudahan perizinan tempat penampungan; b. kemudahan izin perjalanan; c. penyediaan informasi mengenai produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi; d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan dan/atau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminal; e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsumen.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Perdagangan
Pasal 81
(1)
Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar
atau tempat lain.
(2)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
pasar tradisional dan pasar modern.
(3)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk
hortikultura.
(4)
Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan
pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.
Pasal 82
(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk. (2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa komoditi dan kontrak budidaya.
Pasal 83
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “komoditas tertentu” adalah komoditas yang harganya berfluktuasi dan berpotensi mengganggu perekonomian nasional atau merugikan pelaku usaha. Yang dimaksud dengan “wilayah tertentu” adalah wilayah produksi utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk tersebut. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 84
(1) Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. (2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 85
Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Pasal 87
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional. (2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1)
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a.
keamanan pangan produk hortikultura;
b.
ketersediaan produk hortikultura dalam negeri;
c.
penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura;
d. persyaratan . . .
d. persyaratan kemasan dan pelabelan; e. standar mutu; dan f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan. (4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemasaran
Pasal 89
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan
dan
memfasilitasi
kegiatan
pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke
luar negeri.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk
hortikultura
yang
pengeluaran
dan/atau
pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia memerlukan izin.
Pasal 90
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk hortikultura setiap saat sampai di tingkat lokal dengan: a. memberikan informasi produksi dan konsumsi yang akurat; atau b. mengendalikan . . .
b. mengendalikan impor dan ekspor.
Pasal 91
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasi strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya.
Pasal 92
(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal. (2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
Pasal 93
Pemerintah daerah berkewajiban membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk hortikultura lokal di pasar tradisional.
Pasal 94
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a. kepedulian masyarakat pada produk dan jasa hortikultura; b. konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal; c. minat para investor; d. pangsa pasar; e. perolehan . . .
e. perolehan devisa; dan f. wisata agro. Bagian Kelima Konsumsi
Pasal 95
Huruf a
Penetapan buah dan sayuran sebagai bahan pangan pokok dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan tentang pangan, baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah. Huruf b Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 96
(1) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah. (4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 97
(1)
Untuk pengembangan usaha hortikultura:
a.
Pemerintah
menetapkan
persentase
portofolio
kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor
pertanian;
b.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
menggunakan
anggaran pembangunan untuk subsidi bunga
dan/atau asuransi kredit; dan
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi
anggaran
pembangunan
untuk
melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong
terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan
usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
diprioritaskan
bagi
pembiayaan
usaha
hortikultura mikro dan kecil.
(4)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penjaminan
Pasal 98
(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik
Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk
menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh
fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga
keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b.
bimbingan teknis.
Pasal 99
Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di
pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi
gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Penanaman Modal
Pasal 100
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri. (2) Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam usaha besar hortikultura. (3) Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen). (4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya. (5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pasal 101 . . .
Pasal 101
Penanam modal asing dalam usaha hortikultura wajib memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri.
Pasal 102
(1)
Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a.
perencanaan;
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk
hortikultura; dan
d.
pertimbangan penanaman modal.
(4)
Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.
(5)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi
mengenai:
a.
varietas tanaman;
b.
letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha
budidaya hortikultura;
c.
permintaan pasar;
d.
peluang dan tantangan pasar;
e.
perkiraan produksi;
f.
perkiraan harga;
g. perkiraan . . .
g. perkiraan pasokan; h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i. prakiraan iklim; j. ketersediaan prasarana hortikultura; dan k. ketersediaan sarana hortikultura. (6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi. (7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 103
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura.
Pasal 104
Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama.
Pasal 105
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 106 . . .
Pasal 106
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.
Pasal 107
Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi urusan kehutanan.
Pasal 108
(1)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
dapat
melakukan
penelitian
hortikultura
untuk
kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
penelitian wajib:
a.
bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam
negeri;
b.
melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan
dalam kegiatan penelitian; dan
c.
menyerahkan laporan hasil penelitian kepada
Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
penelitian
selesai
dilakukan
beserta
hasil
penelitian.
Pasal 109
(1) Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah. (2) Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 110 . . .
Pasal 110
Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam: a. menghasilkan varietas tanaman unggul; b. menghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat. (2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 112
Huruf a
Penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas
sumber
daya
manusia
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan
melalui pendidikan dan pelatihan; penyuluhan; dan model
pengembangan
lainnya
dengan
memperhatikan
kebutuhan,
kompetensi,
dan
budaya
masyarakat,
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas. Huruf g
Cukup jelas. Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 113
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.
Pasal 114
(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.
(2)
Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di
tingkat
pusat,
tingkat
provinsi
dan/atau
tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Lembaga
pengembangan
hortikultura
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(4) Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas
unsur:
a.
tokoh masyarakat;
b.
pelaku
usaha
dan
asosiasi
pelaku
usaha
hortikultura;
c.
pakar dan akademisi; dan
d.
konsumen produk dan jasa hortikultura.
Pasal 115
(1)
Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai
mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
pengembangan hortikultura.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura
bertugas:
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku
usaha dan masyarakat;
b. memberikan . . .
b.
memberikan
masukan
kepada
Pemerintah
mengenai arah pengembangan penyelenggaraan
hortikultura;
c.
memberikan data, informasi, dan masukan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
pelaku usaha; dan
d.
membantu melakukan mediasi antar asosiasi
pelaku usaha.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 117
(1) Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 118
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan melalui: a. pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha hortikultura. (2) Dalam . . .
(2) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 119
(1)
Penyelenggaraan
hortikultura
dilakukan
dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
penyusunan perencanaan;
b.
pengembangan kawasan;
c.
penelitian;
d.
pembiayaan;
e.
pemberdayaan;
f.
pengawasan;
g.
pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h.
pengembangan sistem informasi;
i.
pengembangan kelembagaan; dan/atau
j.
pembentukan
pedoman
tata
cara
usaha
hortikultura untuk kepentingan usahanya yang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan,
tanggapan,
pengajuan
keberatan,
saran
perbaikan, dan/atau bantuan.
(3) Peran . . .
Pasal 120
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 122
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal
73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat
(1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 100 ayat
(4), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi, besarnya denda, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 123
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura; d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia. (4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyidik . . .
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia. (6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 124
Setiap orang yang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 125
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap orang yang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 126
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 127
Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 128
Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 129
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal sampai dengan 128, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 131
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura yang izin pelaksanaannya telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 132
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 133
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
HORTIKULTURA
I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat melimpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengamanatkan pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman sayuran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelah diolah. Tanaman florikultura adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
- sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
- sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
- memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
- sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
- sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika.
Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut
merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan roda
perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha,
kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain.
Sehubungan . . .
Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, diperlukan pengaturan penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortikultura yang menuntut kejelasan kewajiban dan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, terdapat beberapa perjanjian internasional yang sudah diratifikasi antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Perubahan Iklim);
4. Undang-Undang . . .Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol in Biosafety to The Convention on Biological Biodiversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Internasional mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian);
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-undangan yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Dengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura dapat tercapai.
Tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalah untuk mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan
sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat. Pengaturan
penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura didasarkan atas
asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakteristik budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Pengaturan . . .
Pengaturan
penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan
hortikultura dalam operasionalisasinya mencakup aspek wilayah dan
usaha hortikultura. Wilayah pengembangan hortikultura terdiri atas
kawasan-kawasan hortikultura yang di dalamnya terdapat unit-unit usaha
budidaya hortikultura. Adapun usaha hortikultura dibedakan atas usaha
perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha
pengolahan, usaha distribusi, usaha perdagangan, usaha pemasaran,
usaha penelitian, dan usaha wisata agro.
Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus
didukung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi
dan pakar, serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang
komprehensif untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
hortikultura
yang
memberikan
kontribusi
yang
bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura tersebut mencakup perencanaan; pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; pengembangan hortikultura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; sistem informasi; penelitian dan pengembangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
