PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 32
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “zat pengatur tumbuh” adalah bahan kimia, fitohormon, enzim, vitamin, atau organisme yang bekerja secara sendiri atau bersama-sama untuk mengatur pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “alat dan mesin” adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan hortikultura seperti traktor, robot, alat kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer, dan alat irigasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kondisi lahan” adalah bentuk, luas, dan kualitas lahan.
