PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 33
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. (2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri. (3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. lebih efisien; b. ramah lingkungan; dan c. diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
