PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 34
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan pajak. (3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
