PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 119
(1)
Penyelenggaraan
hortikultura
dilakukan
dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
penyusunan perencanaan;
b.
pengembangan kawasan;
c.
penelitian;
d.
pembiayaan;
e.
pemberdayaan;
f.
pengawasan;
g.
pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h.
pengembangan sistem informasi;
i.
pengembangan kelembagaan; dan/atau
j.
pembentukan
pedoman
tata
cara
usaha
hortikultura untuk kepentingan usahanya yang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan,
tanggapan,
pengajuan
keberatan,
saran
perbaikan, dan/atau bantuan.
(3) Peran . . .
