Pasal 118
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan melalui: a. pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha hortikultura. (2) Dalam . . .
(2) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
