PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 52
Ayat (1) Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan publik, yang meliputi antara lain nama usaha, jenis usaha, lokasi usaha, dan alamat usaha. Ayat (2) Usaha menengah dan besar wajib mendaftar kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Bagi usaha kecil dan mikro dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah. Ayat (3) . . .
Ayat (3) Cukup jelas.
