PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 51
(1) Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur dengan Peraturan Menteri.
