PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 50
(1) Usaha hortikultura meliputi: a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pascapanen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan g. wisata agro. (2) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
Pasal 51 . . .
