PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 53
(1)
Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya
dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia
atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia.
(2)
Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh
pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun
berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan
membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
