Pasal 54
(1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal. (2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keamanan pangan produk hortikultura. (4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
