PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas” antara lain berupa: a) kemudahan perizinan; b) pemanfaatan lahan; c) penjaminan; d) akses permodalan; e) pemasaran; dan/atau f) kemudahan kerja sama/kemitraan. Yang dimaksud dengan “insentif” antara lain berupa: a) keringanan pajak dan retribusi; b) peningkatan kualitas prasarana hortikultura; c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat; d) penghargaan; dan/atau e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk usaha hortikultura mikro dan kecil. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
